Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian (Allegation of Research Misconduct)

A. Pernyataan Kebijakan (Policy Statement)

Dirasah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Dasar Islam menanggapi setiap dugaan pelanggaran integritas penelitian secara serius dan menanganinya secara adil, rahasia, transparan, dan tepat waktu. Kebijakan ini berlaku untuk naskah yang sedang dalam proses penelaahan maupun artikel yang telah diterbitkan.

Prosedur penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dan praktik terbaik etika publikasi yang diakui secara internasional.

Dirasah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Dasar Islam takes every allegation of research misconduct seriously and handles it fairly, confidentially, transparently, and promptly. This policy applies to manuscripts under review and to published articles, and follows the guidance of the Committee on Publication Ethics (COPE).

B. Identifikasi dan Pencegahan (Identification and Prevention)

Jurnal menerapkan langkah-langkah yang wajar untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran, antara lain penyaringan awal oleh editor, pemeriksaan kemiripan (similarity check), serta penelaahan sejawat (peer review). Pengelola jurnal, editor, mitra bestari, dan penerbit tidak akan mendorong, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran integritas penelitian.

C. Lingkup Dugaan Pelanggaran (Scope of Allegations)

Pelanggaran integritas penelitian dan publikasi mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Plagiarisme, termasuk swa-plagiarisme dan pengambilan ide atau data tanpa atribusi.
  • Publikasi ganda atau berulang (duplicate/redundant publication) dan pengiriman naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
  • Fabrikasi dan falsifikasi data, gambar, atau hasil penelitian.
  • Manipulasi sitasi (citation manipulation).
  • Pelanggaran kepengarangan (authorship), seperti gift/ghost authorship.
  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.
  • Praktik penelitian yang tidak etis, termasuk penelitian pada manusia tanpa persetujuan yang semestinya.
  • Manipulasi proses penelaahan sejawat dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang tidak diungkapkan.

D. Cara Menyampaikan Laporan (Reporting an Allegation)

Dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) melalui surel resmi jurnal: jurnal.dirasah@ibi.ac.id. Pelapor diharapkan menyertakan:

  1. Nama, afiliasi, dan kontak pelapor (laporan anonim yang disertai bukti kuat dapat dipertimbangkan).
  2. Judul artikel/naskah, nama penulis, serta DOI atau tautan artikel yang dilaporkan.
  3. Uraian jenis pelanggaran yang diduga secara jelas dan spesifik.
  4. Bukti pendukung, misalnya bagian teks yang diduga dijiplak beserta sumber aslinya, atau data pembanding.

E. Penilaian Awal dan Investigasi (Assessment and Investigation)

  1. Penilaian awal. Pemimpin Redaksi menilai apakah laporan termasuk dalam lingkup pelanggaran integritas penelitian dan apakah buktinya cukup untuk diselidiki lebih lanjut. Kerahasiaan identitas pelapor dan pihak terlapor dijaga selama proses.
  2. Pemberitahuan kepada penulis. Penulis korespondensi diberi tahu mengenai dugaan tersebut dan diberi kesempatan menanggapi dalam jangka waktu yang wajar, atas nama seluruh penulis.
  3. Penelaahan. Pemimpin Redaksi dapat melibatkan dewan editor, mitra bestari, atau pakar independen untuk menilai tanggapan dan bukti yang ada.
  4. Pelibatan institusi. Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta institusi afiliasi penulis untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menyampaikan hasilnya.

F. Tindak Lanjut dan Hasil (Outcomes)

Bergantung pada hasil penelaahan dan tingkat keseriusan pelanggaran, tindakan yang dapat diambil meliputi:

  • Jika dugaan terjadi pada naskah dalam proses: penolakan naskah, atau permintaan perbaikan apabila pelanggaran bersifat ringan dan tidak disengaja.
  • Jika terjadi pada artikel terbit: penerbitan koreksi (correction), pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau penarikan artikel (retraction) sesuai Kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali.
  • Pemberitahuan kepada institusi afiliasi atau lembaga pendana penulis.
  • Pembatasan pengiriman naskah baru dari penulis yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Apabila setelah penelaahan tidak ditemukan pelanggaran, jurnal tidak mengambil tindakan terhadap penulis, dan dapat menerbitkan klarifikasi bila diperlukan. Tujuan penanganan adalah menjaga keandalan catatan ilmiah, bukan menghukum penulis.

G. Komunikasi dan Penutupan (Communication and Closure)

Pelapor dan penulis diberi tahu mengenai keputusan akhir. Kasus dianggap selesai setelah seluruh tindakan editorial dilaksanakan dan dokumentasinya diarsipkan dengan aman.

H. Kebijakan Terkait (Related Policies)

Kebijakan ini dibaca bersama dengan Kebijakan Konflik Kepentingan, Diskusi Paska Penerbitan, dan Koreksi dan Penarikan Kembali, serta pedoman COPE: Retraction Guidelines dan publicationethics.org.