Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Dirasah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Dasar Islam berkomitmen menjaga transparansi, objektivitas, dan integritas dalam seluruh proses penelitian dan publikasi ilmiah. Penulis, mitra bestari (reviewer), editor, dan pengelola jurnal wajib mengungkapkan setiap hubungan keuangan, profesional, pribadi, atau kelembagaan yang dapat memengaruhi, atau secara wajar dianggap dapat memengaruhi, penilaian dan keputusan mereka.

Dirasah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Dasar Islam is committed to transparency, objectivity and integrity in research and publication. Authors, reviewers, editors and journal staff must disclose any financial, professional, personal or institutional relationship that could influence, or reasonably be perceived to influence, their judgement.

A. Definisi (Definition)

Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi, keuangan, profesional, akademik, atau kelembagaan berpotensi memengaruhi secara tidak semestinya tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan, menelaah, menyunting, atau menerbitkan karya ilmiah di jurnal ini. Adanya konflik kepentingan tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran; yang menjadi masalah adalah kegagalan mengungkapkannya.

B. Jenis Konflik Kepentingan (Types)

  1. Keuangan: hubungan kerja, konsultasi, honorarium, kepemilikan saham, royalti, atau pendanaan penelitian yang terkait dengan naskah.
  2. Pribadi: hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau perselisihan pribadi dengan pihak yang terlibat.
  3. Akademik/profesional: kerja sama penelitian yang baru berlangsung, hubungan pembimbing-mahasiswa, atau persaingan akademik.
  4. Kelembagaan: hubungan dengan lembaga, yayasan, atau organisasi yang berpotensi memperoleh manfaat dari hasil penelitian, termasuk afiliasi penulis dengan Institut Binamadani Indonesia atau Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah sebagai penerbit jurnal.
  5. Ideologis dan keagamaan: keterikatan kuat pada aliran, organisasi, atau pandangan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas, khususnya dalam kajian pemikiran dan pendidikan Islam.

Daftar ini tidak membatasi. Setiap hubungan yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi pertimbangan profesional harus diungkapkan.

C. Tanggung Jawab Penulis (Authors)

  1. Mengungkapkan konflik kepentingan yang nyata, potensial, maupun yang dapat dipersepsikan saat mengirim naskah.
  2. Menyebutkan sumber pendanaan dan peran pemberi dana dalam perancangan penelitian, pengumpulan dan analisis data, serta penyusunan naskah, jika ada.
  3. Memastikan seluruh penulis mengetahui dan menyetujui pernyataan yang diajukan; penulis korespondensi mengoordinasikan pernyataan tersebut.
  4. Segera memberi tahu editor apabila ada konflik kepentingan yang muncul setelah naskah dikirim.

D. Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewers)

  1. Mengungkapkan konflik kepentingan sebelum menerima penugasan penelaahan.
  2. Menolak penugasan bila objektivitasnya terganggu, misalnya karena kerja sama baru dengan penulis, hubungan pribadi yang dekat, atau persaingan langsung.
  3. Menjaga kerahasiaan naskah dan tidak memakai informasi yang belum terbit untuk kepentingan pribadi, profesional, atau finansial.

E. Tanggung Jawab Editor (Editors)

  1. Mengambil keputusan secara objektif dan independen berdasarkan kualitas ilmiah, orisinalitas, dan kesesuaian naskah dengan fokus serta cakupan jurnal.
  2. Mengundurkan diri dari penanganan naskah yang melibatkan konflik kepentingan, misalnya naskah dari diri sendiri, kolega dekat, atau institusi yang sama. Naskah tersebut dialihkan kepada editor lain yang independen.
  3. Tidak menggunakan informasi rahasia dari tugas editorial untuk kepentingan pribadi dan tidak membiarkan kepentingan komersial atau kelembagaan memengaruhi keputusan.

F. Pernyataan dalam Naskah (Disclosure Statement)

Penulis wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan pada naskah. Contoh pernyataan:

1. Tidak ada konflik kepentingan:

Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang diketahui dan dapat dianggap memengaruhi penelitian yang dilaporkan dalam naskah ini.

2. Terdapat konflik kepentingan:

Para penulis menyatakan adanya konflik kepentingan sebagai berikut: [jelaskan kepentingan finansial atau nonfinansial yang relevan]. Peran lembaga atau pemberi dana dalam penelitian dan penyusunan naskah: [jelaskan, bila relevan].

Pernyataan harus mencerminkan keadaan sebenarnya. Penulis tidak diperkenankan menyatakan tidak ada konflik kepentingan apabila terdapat konflik yang relevan.

G. Pengelolaan Konflik Kepentingan (Management)

Jurnal menilai setiap konflik kepentingan yang diungkapkan dan menentukan perlunya tindakan tambahan, antara lain:

  1. Meminta klarifikasi atau informasi tambahan dari pihak terkait.
  2. Mengalihkan penanganan naskah kepada editor atau mitra bestari yang independen.
  3. Mencantumkan pengungkapan konflik kepentingan pada artikel yang diterbitkan.
  4. Mengambil tindakan editorial yang sesuai bila konflik signifikan sengaja disembunyikan atau dilaporkan tidak akurat.

H. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflicts)

Apabila konflik kepentingan yang tidak diungkapkan ditemukan setelah naskah dikirim atau diterbitkan, jurnal dapat meminta penjelasan dari penulis atau pihak terkait. Bergantung pada hasil pemeriksaan, jurnal dapat menerbitkan koreksi atau pemberitahuan editorial, meninjau kembali keputusan editorial, atau mengambil tindakan lain sesuai Kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali. Kasus serius ditangani melalui prosedur Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian.

I. Kepatuhan (Compliance)

Seluruh pihak diharapkan mematuhi kebijakan ini dan mengungkapkan konflik kepentingan secara tepat waktu dan transparan. Jurnal menangani konflik kepentingan sesuai pedoman Committee on Publication Ethics (COPE): publicationethics.org.