Additional Menu
National Acreditation



Dirasah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Dasar Islam berkomitmen menjaga transparansi, objektivitas, dan integritas dalam seluruh proses penelitian dan publikasi ilmiah. Penulis, mitra bestari (reviewer), editor, dan pengelola jurnal wajib mengungkapkan setiap hubungan keuangan, profesional, pribadi, atau kelembagaan yang dapat memengaruhi, atau secara wajar dianggap dapat memengaruhi, penilaian dan keputusan mereka.
Dirasah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Dasar Islam is committed to transparency, objectivity and integrity in research and publication. Authors, reviewers, editors and journal staff must disclose any financial, professional, personal or institutional relationship that could influence, or reasonably be perceived to influence, their judgement.
Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi, keuangan, profesional, akademik, atau kelembagaan berpotensi memengaruhi secara tidak semestinya tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan, menelaah, menyunting, atau menerbitkan karya ilmiah di jurnal ini. Adanya konflik kepentingan tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran; yang menjadi masalah adalah kegagalan mengungkapkannya.
Daftar ini tidak membatasi. Setiap hubungan yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi pertimbangan profesional harus diungkapkan.
Penulis wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan pada naskah. Contoh pernyataan:
1. Tidak ada konflik kepentingan:
Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang diketahui dan dapat dianggap memengaruhi penelitian yang dilaporkan dalam naskah ini.
2. Terdapat konflik kepentingan:
Para penulis menyatakan adanya konflik kepentingan sebagai berikut: [jelaskan kepentingan finansial atau nonfinansial yang relevan]. Peran lembaga atau pemberi dana dalam penelitian dan penyusunan naskah: [jelaskan, bila relevan].
Pernyataan harus mencerminkan keadaan sebenarnya. Penulis tidak diperkenankan menyatakan tidak ada konflik kepentingan apabila terdapat konflik yang relevan.
Jurnal menilai setiap konflik kepentingan yang diungkapkan dan menentukan perlunya tindakan tambahan, antara lain:
Apabila konflik kepentingan yang tidak diungkapkan ditemukan setelah naskah dikirim atau diterbitkan, jurnal dapat meminta penjelasan dari penulis atau pihak terkait. Bergantung pada hasil pemeriksaan, jurnal dapat menerbitkan koreksi atau pemberitahuan editorial, meninjau kembali keputusan editorial, atau mengambil tindakan lain sesuai Kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali. Kasus serius ditangani melalui prosedur Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian.
Seluruh pihak diharapkan mematuhi kebijakan ini dan mengungkapkan konflik kepentingan secara tepat waktu dan transparan. Jurnal menangani konflik kepentingan sesuai pedoman Committee on Publication Ethics (COPE): publicationethics.org.




Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.