PENGGELAPAN HARTA: KONSEP, SANKSI DAN SOLUSINYA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Ghulul masih menjadi tema yang jarang dikaji secara mendalam pada konteks kekinian. Padahal, prakteknya sering terjadi dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dalam kehidupan umat Islam. Ghulul dapat dimaknai sebagai penggelapan harta. Perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh orang yang diberi kuasa atas suatu harta oleh orang lain. Jika orang tersebut menyimpangkan harta yang berada dalam kuasanya itu untuk kepentingan di luar yang dikehendaki pemiliki harta, maka orang tersebut dikatakan telah melakukan ghulul (penggelapan) harta.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian
Articles
Cara Mengutip
Arifin, mohamad zaenal. (2019). PENGGELAPAN HARTA: KONSEP, SANKSI DAN SOLUSINYA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN. Madani Syari’ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah, 1(1), 72-90. https://ejournal.ibi.ac.id/Madanisyariah/article/view/111