PEER REVIEW PROCESS
Kebijakan Peninjauan Sejawat (Peer Review Policy)
Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah menerapkan kebijakan peninjauan sejawat dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1. Tanggung Jawab Seleksi: Dewan Redaksi bertanggung jawab penuh atas seleksi awal makalah dan penunjukan penilai (reviewer) yang kompeten di bidangnya.
- 2. Double-Blind Peer Review: Penilaian dilakukan secara rahasia di mana penilai tidak mengetahui identitas penulis, dan penulis tidak mengetahui identitas penilai untuk menjaga objektivitas.
- 3. Kriteria Penilaian: Proses peninjauan mempertimbangkan aspek kebaruan (novelty), orisinalitas, objektivitas, ketepatan metode, dampak ilmiah, keakuratan kesimpulan, serta relevansi referensi.
- 4. Keputusan Akhir: Keputusan final mengenai penerimaan manuskrip dibuat oleh Dewan Redaksi dengan mempertimbangkan komentar kritis dan rekomendasi dari para penilai.
- 5. Korespondensi Keputusan: Editor akan menyampaikan keputusan akhir mengenai status pengajuan kepada penulis korespondensi berdasarkan hasil evaluasi tim reviewer.
- 6. Kerahasiaan Materi: Dewan Redaksi wajib menjaga kerahasiaan seluruh materi naskah dan segala bentuk komunikasi dengan penilai selama proses peninjauan berlangsung.