ANALISIS PERSIAPAN SPIN-OFF UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DALAM PERSPEKTIF REGULASI UU PPSK NO. 4 TAHUN 2023 DAN POJK NO. 11 TAHUN 2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan perusahaan asuransi umum dalam melakukan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan POJK No. 11 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan wawancara mendalam dengan manajemen UUS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan spin-off bervariasi tergantung pada skala usaha, kecukupan modal, dan kapabilitas internal. Tantangan utama mencakup pemenuhan modal minimum, pembentukan struktur organisasi independen, serta pengembangan sistem operasional dan manajemen risiko berbasis prinsip syariah. Di sisi lain, regulasi ini memberikan peluang strategis bagi entitas syariah untuk meningkatkan daya saing, tata kelola, dan profesionalisme dalam pasar keuangan syariah. Penelitian ini merekomendasikan dukungan teknis dan kelembagaan dari regulator, serta kolaborasi aktif antara perusahaan dan pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran proses spin-off. Temuan ini memperkuat pentingnya strategi transisi yang sistematis dan kesiapan institusional dalam mendukung pertumbuhan sektor asuransi syariah yang berkelanjutan di Indonesia pasca-implementasi regulasi.




3.png)




