ANALISIS BAGI HASIL PADA DANA INVESTASI USAHA BERSAMA (DAI UBER) JAKARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk memahami Lembaga Dana Investasi Usaha Bersama atau disingkat dengan DAI UBER bertempat di Jakarta yang menerapkan sistem bagi hasil. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif kualitatif lapangan dengan menelaah data lapangan yang relevan dan berhubungan dengan objek kajian yakni system pelaksanaan bagi hasil akad mudharabah yang diterapkan pada DAI UBER Jakarta berdasarkan sumber data primer dari wawancara dengan pelaku usaha. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Mekanisme bagi hasil yang dilaksanakan di Dai Uber City plaza Jakarta didasarkan pada peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia No.16/Per/M.Kum/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh koperasi dan prinsip mudharabah berdasarkan fatwa DSN-MUI no 3 tahun 2000 tentang Tabungan berbasis syariah dimana penentuan bagi hasil yang terjadi di Dai Uber City Plaza Jakarta tidak ada kesepakatan keuntungan antara kedua belah pihak. Dengan demikian pelaksanaan yang terjadi belum sesuai berdasarkan ketentuan hukum Ekonomi Syariah.


2.png)




