Inovasi Hukum dalam Penanganan Pemegang Saham yang Lalai Menyetor Modal: Kajian Komparatif antara Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Islam
Abstract
Penelitian ini menganalisis penanganan kelalaian penyetoran modal oleh pemegang saham dalam perseroan terbatas melalui kajian komparatif antara hukum positif Indonesia dan hukum ekonomi Islam. Tujuan utama adalah mengidentifikasi mekanisme hukum masing-masing sistem, menelaah persamaan serta perbedaan prinsip dan sanksi, serta mengusulkan inovasi hybrid untuk penguatan tata kelola perusahaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif dan historis, melalui analisis doktrinal terhadap regulasi primer seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025, fatwa DSN-MUI tentang mudharabah dan musyarakah, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini seperti POJK Nomor 20 Tahun 2025 dan Nomor 8 Tahun 2025. Temuan menunjukkan bahwa hukum positif menerapkan pendekatan punitif dan reaktif dengan sanksi seperti pembatalan hak suara, dividen, serta tanggung jawab solidary untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kreditor, sementara hukum Islam mengedepankan prinsip amanah, keadilan distributif, dan restoratif melalui mediasi sulh, hisab, serta pembagian risiko proporsional. Perbedaan ini membuka peluang integrasi hybrid, termasuk pemanfaatan smart contract berbasis blockchain dan mediasi syariah dalam kerangka hukum positif, yang terbukti lebih efisien dalam studi kasus komparatif. Simpulan penelitian menyatakan bahwa model hybrid dapat memperkuat corporate law di Indonesia menjadi lebih adil, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital serta nilai-nilai syariah.


2.png)




