Syar’i: Jurnal Pemikiran Ekonomi Reposisi Hak Pemberi Dana (Lender) dalam Praktik Peer to Peer (P2P) Lending Syariah Akibat Wanprestasi Perspektif Fikih Muamalah
Reposisi Hak Lender dalam P2P Lending Syariah Akibat Wanprestasi: Perspektif Fikih Muamalah
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan lender beralih dari penerima bagi hasil menjadi pihak yang menanggung risiko gagal bayar. Selain itu, penelitian ini juga mempertimbangkan kemungkinan rekonstruksi hak lender dari perspektif fikih muamalah. Peer to Peer (P2P) lending syariah adalah model pembiayaan berbasis fintech yang menghubungkan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) sesuai prinsip syariah. Dalam hal ini, lender berperan sebagai shahibul maal yang menanggung risiko sesuai dengan kaidah Al-Ghurm bi al-Ghunm, yang berarti risiko sebanding dengan keuntungan. Namun, dalam praktiknya, saat wanprestasi terjadi, lender sering kali menghadapi pembatasan hak, sementara semua risiko gagal bayar sepenuhnya ditanggung oleh lender. Di sisi lain, platform tetap mendapat pendapatan tetap melalui ujrah tanpa memikul tanggung jawab risiko finansial yang seimbang ketika kerugian terjadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, POJK Nomor 22 Tahun 2023, dan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reposisi hak lender dalam praktik P2P lending syariah menempatkan lender pada posisi yang lemah karena kurangnya mekanisme pembagian risiko yang seimbang saat wanprestasi. Hal ini dapat bertentangan dengan prinsip Al-‘Adl, larangan Zulm, Tawazun, dan Maslahah. Oleh karena itu, hak lender perlu direkonstruksi melalui kejelasan akad, transparansi risiko, penguatan tanggung jawab profesional platform, serta optimalisasi mitigasi syariah seperti restrukturisasi, rahn (jaminan), takaful (asuransi syariah), dan kafalah untuk menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang adil sesuai dengan prinsip syariah.
Kata kunci: Fikih Muamalah, P2P Lending Syariah, Reposisi Hak Lender, Wanprestasi.


2.png)




