Penerapan Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Pembiayaan Ultra Mikro Perspektif Fatwa DSN-MUI No. 119/DSN-MUI/II/2018 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan akad murabahah bil wakalah terkait pada pembiayaan ultra mikro merujuk pada fatwa DSN-MUI No. 119/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang dilakukan oleh BMT beringharjo Bintaro tangerang Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif lapangan, yang dianalisis secara deskripsi sehingga menghasilkan sebuah temuan, adapun data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan divisi terkait untuk mendapatkan data-data yang relevan dengan penelitian ini. Disamping itu didukung oleh data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, skripsi, dan penelitian lainnya. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi penerapan akad murabahah bil wakalah terkait dalam pembiayaan ultra mikro multibarang yang dilakukan oleh BMT Beringharjo Bintaro Tangerang Selatan sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI, karena dalam hal ini pihak BMT mewakilkan kepada nasabah untuk membelikan barang yang di perlukan oleh nasabah dan persyaratan yang mudah dalam mengajukan pembiayaan cukup dilakukan melalui website https://bmtberingharjo.com.id/. Namun demikian dilihat dari sudut pandang Fatwa DSN-MUI No. 119/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro multijasa yang telah diterapkan oleh BMT Beringharjo Bintaro Tangerang selatan belum sesuai dengan fatwa yang ada, karena akad yang digunalan oleh BMT menggunakan akad musyarakah, sedangkan dalam fatwa DSN-MUI dijelaskan bahwa terkait pembiayaan ultra mikro multijasa hanya boleh menggunakan akad ijarah dan kafalah. Sehingga, hal ini terjadi ketidak sesuaian antara praktik dengan fatwa DSN-MUI yang akan menyebabkan batalnya akad karena tidak memenuhi rukun dan syarat.


2.png)




